Search

Jadi Buronan, Surya Darmadi Malah Menyerah ke KPK

Majalahaula.id – Surya Darmadi akhirnya muncul di Indonesia setelah dikabarkan kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi di Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019. Tapi bukan ke KPK, Surya Darmadi muncul dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus yang beririsan. Dia pun ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Mengutip Republika.co.id, Senin (15/08/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pengumuman tersangka waktu itu menerangkan, Surya Darmadi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara, dan perekenomian negara setotal Rp78 triliun.

Nilai kerugian tersebut, terkait dengan penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare, di Indragiri Hulu, Riau, dengan cara melawan hukum. Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kiai Oman Tutup Usia

Buronan korupsi Surya Darmadi, alias Apeng akhirnya mendatangi ke aparat penegak hukum di Indonesia. Pada Senin (15/8) sore, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.

Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejagung sekira pukul 13.57 WIB. Selama ini, dia disebut berada di China. Pengacaranya, Junniver Girsang, membenarkan bahwa selama ini kliennya berada di luar negeri. “Beliau selama ini, dan tadi datang ke Indonesia, langsung dari Taipe, Cina,” ujarnya.

Namun Junniver membantah bila kliennya kabur alias buron. Menurutnya, kehadiran Surya Darmadi di Kejagung merupakan jawaban atas tuduhan publik bahwa kliennya kabur. “Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemilu Mendatang Harus Steril dari Politik Uang

Di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mengutip Detik.com, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Budi Karya Sumadi Ucapkan Terima Kasih ke KPK

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO). KPK sendiri mengatakan telah berupaya mengejar dan menangkap buron yang belum diketahui keberadaannya, salah satunya Surya Darmadi. KPK juga telah membentuk tim pencarian DPO.

Menanggapi kedatangan Surya Darmadi di Kejagung, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tetap akan memproses kasus hukumnya sampai di persidangan. Kendati begitu koordinasi dengan Kejagung dilakukan. Beberapa dokumen yang dikantongi KPK dan berhubungan dengan kasus di Kejagung diberikan.

“Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” ujar Ali. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA