Search

Raperda Pesantren Kembali Dibahas, PCNU Situbondo Bentuk Tim Percepatan

Berikan dukungan atas kebijakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo mengadakan pertemuan untuk membentuk tim percepatan, pada Ahad (07/08/2022). Tim percepatan ini dibuat untuk membahas bagaimana fasilitas dan pengembangan pesantren nantinya. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor PCNU setempat.

Ketua PCNU Situbondo, KH Muhyiddin Khotib menyampaikan, salah satu sebab pertemuan ini dilaksanakan adalah belum adanya perhatian yang serius dari pemerintah daerah dalam mengupayakan percepatan Perda tentang fasilitasi pesantren di Kabupaten Situbondo.

“PCNU Situbondo melihat bahwa Perda tentang pondok pesantren di Situbondo sampai hari ini belum dibahas dan belum menjadi atensi yang penting bagi pemerintah daerah Situbondo,” ujar kiai yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Masyaikh Republik Indonesia tersebut.

Baca Juga:  Dihadiri Walikota dan Ratusan Nahdliyin, PCNU Kota Bogor Gelar Harlah NU ke-101

Ia mengatakan, hal ini perlu dikawal dan diperhatikan oleh PCNU Situbondo khususnya Rabithah Ma’hid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) dan LP Ma’arif supaya segera terlaksana.

“Oleh karena itu, maka PCNU Situbondo membentuk tim pengawalan agar Perda ini segera dibahas dan ditetapkan paling tidak tahun 2023 sudah tuntas dan tahun 2024 sudah bisa dijadikan dasar dalam memberikan fasilitasi terhadap Pondok Pesantren di Situbondo,” ujarnya.

Kiai yang juga dosen di Ma’had Aly Sukorejo ini menambahkan, ada beberapa alasan mengapa upaya percepatan ini perlu dalakukan. Selain Situbondo terdapat ratusan pesantren, juga sebagian daerah di Jawa Timur sudah menetapkan Perda Pesantren tersebut.

“Beberapa kabupaten yang lain sudah punya Perda ini, seperti Jombang, Kediri, dan Rembang yang saat ini dalam proses penyelesaian. Selain itu, Situbondo sebagai kota santri sudah saatnya dan bahkan harus lebih awal membahas Perda ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kiai Bahrul Widad Jelaskan Orang yang Berkategori Muhsin

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, tim khusus yang sudah dibentuk akan mengundang DPRD Situbondo untuk membicarakan upaya percepatan pembahasan Perda tentang fasilitasi pesantren.

“Dalam pelaksaan kerjanya nanti, tim yang sudah dibentuk akan mengundang DPRD Situbondo untuk membicarakan upaya percepatan Perda ini dan harus segera diselesaikan. Kami akan mengawal karena NU lahir dari rahim Pesantren,” tandasnya.

Urgensi Raperda Pesantren

Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad kehadiran pemerintah dalam mengakomodir eksistensi pesantren sangat dibutuhkan. Kesetaraan antara sesama lembaga pendidikan sangat penting dilakukan, termasuk semua elemen kelembagaan yang ada didalamnya. Sebagai contoh Ibtidaiyah setara dengan SD, Tsanawiyah dengan SMP dan Aliyah dengan SMA.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Al-Munawwar Bojonegoro, Siap Umrahkan Santri Khatam Al-Qur’an

Tidak hanya itu, referensi kurikulum pesantren sangat unik, karena bersumber dari kitab, referensi buku serta kesepakatan ulama yang sudah menjadi tradisi yang bersifat turun temurun juga perlu mendapat pengakuan serta apresiasi dari pemerintah. Penting, karena dapat meningkatkan ghiroh pendidikan pesantren mengawal kecerdasan bangsa.

Sebab menurutnya, sampai saat ini wilayah kewenangan pesantren ini masih belum jelas menjadi kewenangan siapa. “Apakah menjadi kewenangannya pemerintah daerah atau Kemenag ataukah Kemendikbud, ini harus dipertegas,” pungkas Anwar.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA