Search

Penerima LPDP Diminta Kembalikan Dana bila Tak Pulang setelah Diperingatkan

Penerima LPDP Diminta Kembalikan Dana bila Tak Pulang setelah Diperingatkan

Maraknya kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia usai menuntaskan studi di luar negeri, turut menyita perhatian masyarakat.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, penerima beasiswa yang tetap tidak kembali ke Tanah Air dalam waktu 30 hari setelah diberi surat peringatan, maka wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama masa studi di perguruan tinggi. Selain itu, status sebagai penerima beasiswa akan dicabut.

“Jika belum kembali dalam waktu 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee (penerima beasiswa) LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperoleh,” jelas Andin dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:  Satgas Pelajar Kelola Sampah di Sekolah

Sebelumnya, LPDP telah memberikan surat peringatan kepada 138 penerima beasiswa yang belum pulang. Selain itu, sebanyak 175 alumni LPDP memutuskan untuk kembali ke Indonesia usai diberikan surat peringatan oleh LPDP.

“Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang, sekitar 0,9 persen dari total 15.930 alumni,” kata Andin.

Dalam aturan LPDP sendiri, penerima beasiswa wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.

Lebih lanjut Dirut LPDP itu juga memaparkan, sebetulnya pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri, dengan syarat bekerja di lembaga internasional, seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

Baca Juga:  Prof M Quraish Shibab, Kewajiban Orang Tua

Ketentuan-ketentuan itu tercantum dalam pedoman umum calon penerima beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP. Oleh sebab itu, semestinya mereka sudah paham aturan tersebut sejak awal.

“Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah disepakati,” lanjut Dirut Utama LPDP tersebut.

Sebagai langkah untuk meminimalisir pelanggaran, LPDP memutuskan untuk menggandeng Ditjen Imigrasi dan menelusuri penerima beasiswa. Selain itu, LPDP juga melibatkan whistle blower.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA