Search

Ganti Nama Usai Cerai

Prahara rumah tangga putri Zulkifli Hasan, Futri Zulya Savitri memasuki lembaran baru. Karena dirinya melakukan gugatan cerai terhadap anak Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais. Dan permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia menggugat cerai Mumtaz pada Februari 2022 lalu.

Dikutip dari Putusan di laman Mahkamah Agung RI, Selasa (02/08/2022), pernikahan Futri Zulya dan Mumtaz dikaruniai dua orang buah hati. Dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS tertera bahwa rumah tangga penggugat dengan tergugat kian hari kian tak baik. Hal tersebut dibuktikan dengan fakta di pengadilan bahwa sejak perkawinan diselimuti perselisihan tidak henti. Keberadaan buah hati ternyata tidak mempu meredam keinginan Futri untuk melayangkan gugatan yang ujungnya diterima pengadilan.

Baca Juga:  Inneke Koesherawati - Menikmati Hidup

Perselisihan keduanya dimulai pada 2011, berlanjut 2018, 2020, dan bertengkar lagi pada 2021. Memasuki akhir 2021, tepatnya November 2021, perselisihan penggugat dan tergugat kian memuncak dan terbukti tak ada komunikasi yang baik antara keduanya. Upaya islah atau mencari jalan tengah secara kekeluargaan tentu saja telah dilakukan kedua belah pihak. Namun dalam kenyataannya, ternyata tidak mampu menyelamat bahtera rumah tangga anak dua tokoh politik yang cukup berpengaruh di negeri ini tersebut.

Terkait hak asuh kedua buah hati, akhirnya jatuh kepada Futri Zulya dengan tidak menghilangkan hak-hak Mumtaz selaku ayah kandung anak-anak. Putri Amien Rais itu juga harus menafkahi anak-anaknya melalui mantan istrinya setiap bulan sebasar Rp30 juta, di luar pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.

Baca Juga:  Siti Nadia Tarmizi Perubahan Isolasi Mandiri

Nah, yang terbaru sebagaimana dikutip dari Direktori Mahkamah Agung RI, setelah bercerai dari Mumtaz, Futri Zulya menganti namanya menjadi Putri Zulkifli Hasan. Entah apa yang menjadikan pertimbangan sehingga memutuskan untuk berganti nama.

Permohonan ganti nama ini didaftarkan pada 6 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan penggantian nama dikabulkan dalam Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 430/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada 28 Juni 2022.

Peristiwa dua anak tokoh politik nasional ini tentu saja menyita perhatian khalayak. Sekaligus menjadi cacatan bagi perjalanan sang buah hati sehingga salah satunya melakukan pergantian nama. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA