Search

Anak 16-18 Tahun Sudah Bisa Booster COVID-19

Sejalan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), anak-anak berusia 16-18 tahun kini sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster menggunakan Pfizer (Comirnaty) dalam waktu minimal enam bulan sejak suntikan terakhir dosis-2.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menegaskan pemberian vaksin COVID-19 booster pada anak-anak merupakan langkah tepat. Pasalnya sama seperti orang dewasa, anak-anak juga mengalami penurunan imunitas dalam waktu beberapa bulan setelah suntikan terakhir vaksin COVID-19. Walau memang, durasi imunitas dari vaksinnya cenderung lebih awet lama dibandingkan pada lansia.

“Tidak berbeda dengan dewasa, anak remaja ini juga proteksi yang timbul dari vaksinnya sama menurun seiring waktu terutama pada anak memang tidak secepat pada lansia. Kalau lansia itu tiga bulan sudah ada yang menurun, pada anak-anak rata-rata di atas lima bulanan,” terang Dicky dilansir dari detikcom, Jumat (6/8/2022).

Baca Juga:  Ingat, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Warga

Namun menurutnya, vaksin booster diperlukan oleh pihak staf sekolah seperti guru dan satpam. Bahkan menurutnya bukan hanya booster pertama atau suntikan vaksin COVID-19 ketiga yang diperlukan, melainkan juga booster kedua alias vaksin COVID-19 keempat.

“Di sekolah itu ada kelompok atau staf sekolah seperti guru, satpam yang mungkin mereka lansia, komorbid, mereka itu yang wajib. Bahkan bukan hanya wajib booster (dosis vaksin COVID-1) ketiga, booster kedua juga wajib kalau ketiganya sudah lebih dari 4 bulan lalu,” ujar Dicky.

“Itu yang harus jadi syarat bahkan untuk guru dan staf sekolah. Kalau belum, sebetulnya mereka ini jangan langsung berhadapan dengan siswa karena mereka bisa terpapar dari siswa,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA