Search

PROBLEMATIKA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM YANG MENGAJAR DI SEKOLAH UMUM

Oleh : Mochammad Fuad Nadjib

Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo

Ketua PC PERGUNU Sidoarjo

Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga yang menaungi pendidikan dan guru agama seperti Kementerian Pindidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menaungi guru dan sekolah. Yang menjadi pembeda adalah Kemenag menaungi madrasah dan Kemendikbudristek sekolah umum. Sementara  untuk guru agama tetap menjadi tangung jawab Kemenag meskipun mengajar di sekolah umum. Hal itulah yang menjadikan guru agama harus menginduk pada dua kementerian yaitu Kemendikbudristek karena di dalam naungan sekolah dan Kemenag karena guru agama.

Kemendikbudristek mempunyai aplikasi tersendiri untuk mendata dan mengorganisir data sekolah dan guru-gurunya dengan aplikasi Data Pokok Pendidik atau yang biasa dikenal dengan DAPODIK. Sedangkan Kemenag mempunyai aplikasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag atau yang biasa dikenal dengan SIMPATIKA.  Untuk Guru Agama yang berada di bawah naungan sekolah umum atau Kemendikbudristek menggunakan aplikasi system Education Management Information System (EMIS) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA PENDIS). Kedua aplikasi yakni EMIS  dan SIAGA PENDIS ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga:  PWNU Jatim Sukseskan Program Vaksinasi Serentak di Seluruh Indonesia

Dari situ dapat dibayangkan betapa kompleks dan rumitnya menjadi seorang Guru PAI, karena harus terdaftar di DAPODIK, EMIS dan SIAGA PENDIS sekaligus. Apalagi ketiga aplikasi tersebut masih belum singkron antara satu dengan yang lainnya. Sehingga tugas seorang guru PAI di sekolah selain harus mendidik dan membuat laporan pembelajaran, juga akan disibukkan dengan membuat laporan diberbagai aplikasi tersebut. Belum lagi bila ada kasus-kasus tertentu seperti Guru PAI diamanahi menjadi Kepala Sekolah. Seperti diketahui banyak sekolah-sekolah swasta, yang mengangkat guru PAI yang dianggap berprestasi sebagai Kepala Sekolah. Guru PAI dianggap bisa mengelola managemen sekolah sekaligus  sebagai Uswah di Sekolah. Namun, amanah tersebut akan menjadi masalah jika Guru PAI yang menjadi Kepala Sekolah datanya belum terekam di EMIS ataupun SIAGA PENDIS meskipun sudah terekam di DAPODIK. Karena datanya dianggap bukan sebagai Guru PAI melainkan sebagai Kepala Sekolah. Apalagi Guru PAI yang menjadi Kepala Sekolah tersebut belum sertifikasi maka dipastikan tidak akan bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi, karena panggilan PPG untuk Guru PAI melalui aplikasi SIAGA PENDIS.

Baca Juga:  Nahdliyyin Lampung Tengah dan Berkah Muktamar ke-34 NU

Problem di lapangan seperti ini harusnya menjadi perhatian khusus Kementerian Agama. Karena Kepala Sekolah harusnya mempunyai sertifikat pendidik (sudah sertifikasi) sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2022. Bagaimana bisa sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik, sementara untuk masuk EMIS dan SIAGA PENDIS saja tidak bisa?

Seharusnya Kementerian Agama memprioritaskan PPG untuk guru PAI yang diamanahi menjadi Kepala Sekolah guna memenuhi ketentuan yang dibuat oleh Kemendikbudristek. Hal ini agar bisa bersinergi masalah pendidikan baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbudristek, karena sertifikasi guru adalah sesuatu kebutuhan bagi semua guru dan suatu tuntutan agar profesionalisme seorang guru ataupun pendidik bisa terukur lewat PPG.

Baca Juga:  Tak Hanya Domain Kemenag, Moderasi Beragama juga Diterapkan Lembaga Lain

Ini adalah sedikit keluh kesah tentang apa yang dialami Guru PAI yang diamanahi menjadi Kepala Sekolah. Mungkin kajadian seperti ini juga banyak ditemui di berbagai daerah yang jarang terungkap karena ketidakberanian atau ketidaktahuan kepada siapa kita mengadu agar problem atau kasus seperti ini ada solusinya.

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA