Search

Polisi Dalami Penyelewengan Dana Ratusan Yayasan Filantropis

Penyidikan terhadap adanya penyelewengan dana untuk menampung dana donasi terus dilakukan. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami adanya temuan 176 yayasan filantropis yang diduga menyelewengkan dana donasi tersebut.

“Masih didalami,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada sejumlah insan media, Kamis (04/08/2022).

Adapun temuan 176 yayasan filantropis yang diduga menyelewengkan dana donasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ivan menyampaikan, ratusan yayasan itu berasal di luar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Ya 176 tersebut kami duga (menyelewengkan donasi),” kata Ivan. Namun, Ivan belum menyampaikan rincian atau jenis penyelewengan donasi yang dilakukan ratusan yayasan filantropis itu.

Baca Juga:  Gandeng BI, PBNU Kembangkan Ekonomi Syariah di Pesantren

Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini juga sedang menyidik kasus penyelewengan dan penggelapan di Yayasan ACT. Dalam kasus itu para petinggi ACT terbukti menyelewengkan dan menggelapkan uang donasi dari pihak Boeing ke para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018. ACT juga terbukti melakukan pemotongan 20-30 persen dari donasi yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini. Baca juga: Berbagai Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diungkap PPATK dan Polri Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).

Baca Juga:  Yayasan Nurul Islam Pasirian Adakan Pelatihan Manasik Haji

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Termasuk pasal lain yang cukup memberatkan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA