Search

Juara Bertahan Boleh Ikut Lagi, tapi Ada Syaratnya

Keikutsertaan juara bertahan dalam ajang penganugerahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Award 2022 kembali dipertanyakan. Bahkan untuk memastikannya, Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar mengirim utusan khusus untuk bertanya langsung kepada Ketua Tim PWNU Jatim Award 2022 di Surabaya.

Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Juni Arifin, secara khusus mendatangi Gedung PWNU Jatim di Jalan Masjid Al Akbar Timur no 9 Surabaya hari Senin (1/8/2022). Juni mengaku, diberi amanat untuk memastikan ke Tim PWNU Jatim Award 2022 apakah PCNU yang sudah pernah mengantongi gelar juara diperkenankan Kembali bertarung di ajang yang sama tahun ini. “Saya kesini diutus untuk menanyakan langsung apakah PCNU yang sudah pernah menang diperbolehkan ikut lagi PWNU Jatim Award 2022,” ungkap Juni.

Seperti diketahui PCNU Kabupaten Blitar adalah pemenang anugerah PWNU Jatim Award selama 2 tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017. Karena itu, pihaknya, lanjut Juni, merasa perlu untuk memastikan langsung ke Tim Award di Surabaya.

Baca Juga:  NU Care LAZISNU Ponorogo Berbagi 10.000 Kacamata Gratis

Kedatangan Juni dari Blitar diterima langsung Ketua Tim PWNU Jatim Award 2022, Ir. M. Koderi, MT di sekretariat Tim PWNU Jatim Award 2022. Atas pertanyaan Juni, Koderi memastikan PCNU Kabupaten Blitar diperbolehkan Kembali berpartisipasi dalam ajang PWNU Jatim Award 2022. “Kasus Kabupaten Blitar yang sudah pernah menang tahun 2016 dan 2017 artinya sudah lebih dari 2 tahun. Maka kita perbolehkan ikut kembali,” jelas Koderi kepada Juni.

Koderi menerangkan, pemenang PWNU Jatim Award diberi waktu selama 2 tahun untuk dilihat progresivitas dan keberlanjutan prestasinya. “Sebuah Lembaga, Badan atau organisasi yang sudah menang tahun sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti ajang serupa tahun ini,” tegas Koderi yang juga menjabat sebagai wakil ketua PWNU Jatim ini.

Baca Juga:  Respons Permasalahan Umat, NU Kota Tasikmalaya Selenggarakan Bahtsul Masail

Namun, juara bertahan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk Kembali bertarung mengikuti ajang PWNU Jatim Award di tahun berikutnya. “Jadi setiap juara bertahan akan diberi kurun waktu 2 tahun untuk kita pantau. Kalau masih bisa bertahan dan progresivitasnya bagus berarti keberlanjutannya sudah nampak,” ujarnya.

Menurut Koderi, hal ini menjadi penting karena banyak sekali yang dulunya punya prestasi dalam waktu 2 tahun jadi surut sehingga keberlanjutannya dipertanyakan. “Ini menarik di tahun kita akan ketahui apakah PCNU Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 2 tahun lebih ini masih stabil, naik atau turun nanti bisa kita ukur,” jelas Koderi.

Koderi juga memastikan, larangan mengikuti ajang PWNU Jatim Award 2022 bagi juara bertahan ditujukan kepada Lembaga atau institusi dalam kepengurusan PC. “Lembaga atau institusinya yang tahun 2019 sudah menyabet juara 1 tidak bisa lagi ikut PWNU Jatim Award 2022. Tapi nanti tahun berikutnya diperbolehkan ikut kembali,” katanya.

Baca Juga:  Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Travel Umrah Semringah

Misalnya dalam kasus PCNU Sidoarjo yang ranting Sidoarjo merupakan juara bertahan di gelaran terakhir yakni PWNU Jatim Award 2019, maka PCNU Sidoarjo tidak diperbolehkan mengikutsertakan ranting Sidoarjo lagi harus mengajukan ranting lain bila ingin tetap ikut serta. Atau misalnya untuk sekolah yang di gelaran terakhir dimenangkan SMANU Gresik, maka sekolah bersangkutan tidak bisa ikut ajang sama tahun ini.

“Jadi jika PCNU sebagai juara bertahan ingin mempertahankan gelarnya, harus mengajukan Lembaga atau isntitusi lain di bawahnya untuk memenangi PWNU Jatim Award 2022,” pungkas Koderi. (Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA