Ferry Jocom, mantan Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan, berencana untuk melaporkan beberapa orang di Satpol PP setempat, termasuk atasannya.
Pengacara tersangka, Abdurrahman Saleh, mengatakan bahwa ada empat atau enam orang yang kemungkinan akan dilaporkan ke Kejaksaan terkait kasus itu. Mereka ia sebut diduga memberikan perintah, terlibat atau turut serta dalam tindak pidana korupsi penjualan barang sitaan sebagaimana disangkakan terhadap Ferry.
“Ada pihak-pihak lain yang belum tersentuh [oleh hukum] dan ada bukti hukumnya juga. Sudah kita kumpulkan,” kata Saleh dihubungi wartawan pada Jumat kemarin.
Dia menjelaskan, salah satu pihak yang akan dilaporkan ialah pihak yang memberi perintah kepada kliennya untuk menjual barang sitaan. Menurut Saleh, mereka yang dilaporkan layak untuk ditetapkan tersangka. “Karena kalau tidak ada perintah, kan, tidak mungkin melakukan hal itu,” tandasnya.
“Ada sekitar enam lah [yang akan dilaporkan], yang terlibat langsung empat dan yang dua ini yang terkait (turut serta). Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Ferry ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apa pun. Ada pelaku utama yang menikmati,” imbuh Saleh.
Kasus ini mencuat beberapa bulan lalu. Saat itu, beredar kabar adanya salah satu petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban yang disimpan di gudang yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pimpinan Satpol PP Kota Surabaya mengaku masih mendalami itu.
Dugaan perbuatan melanggar oleh petinggi Satpol PP Kota Surabaya itu diungkap oleh Julianto dari Komunitas Peduli Surabaya, setelah beberapa kali melakukan pemantauan. Selama pemantauan, dia mengaku melihat adanya aktivitas mencurigakan di gudang penyimpanan barang sitaan tersebut.
Dia menjelaskan, di gudang tersebut tersimpan beragam barang sitaan, seperti potongan papan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lainnya. Bahan yang disita juga beragam, ada kayu, besi, kabel, dan lainnya. “Nilainya pasti besar bila dirupiahkan,” katanya dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Julianto menyebut jika dugaan itu benar maka kegiatan jual-beli barang sitaan tersebut menyalahi aturan dan mencederai profesi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya mengusut itu, bila perlu juga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa ada dugaan adanya kegiatan penjualan barang sitaan oleh salah satu petinggi Satpol PP Kota Surabaya, yang diduga menyalahi aturan. “Benar. Kami masih mendalami itu,” katanya.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menindajlanjuti itu dan ditemukan adanya unsur pidana. Penyidik pun menetapkan Ferry Jocom selaku mantan Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan senilai Rp500 juta. Tersangka kini sudah ditahan kejaksaan.
Tersangka Ferry dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NF