Search

Parpol di Pemilu 2024 Diprediksi Tidak Bertambah

Sebentar lagi bangsa Indonesia akan menggelar pemilihan umum yakni pada tahun 2024. Proses pendaftaran dan tahapan berikutnya berupa verifikasi faktual akan dilakukan yang diasumsikan tidak akan menambah kontestan pemilu.

Sejumlah kalangan memprediksi partai politik peserta Pemilu 2024 diprediksi tidak akan banyak bertambah ketimbang Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar.

Dirinya menyinggung soal tantangan bagi partai-partai nonparlemen yang cukup besar untuk lolos dan dinyatakan ikut Pemilu 2024 karena syarat yang lebih berat. Sebab, partai yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tak perlu lagi diverifikasi secara faktual, sesuatu yang harus dilakoni partai-partai nonparlemen.

Baca Juga:  Soal Kapolri Baru, Menag: Siap Kerja sama Jaga Toleransi dan Keamanan Ibadah

“Keyakinan saya sih malah jumlah partainya mungkin lebih-kurang masih sama kayak kemarin, 16 partai. Tantangan pertama lulus verifikasi, tantangan kedua nanti lolos ke parlemen. Kalau tidak ya mereka akan mengulang lagi 5 tahun lagi untuk difaktualkan,” ungkap Dahlia kepada wartawan, Jumat (29/07/2022).

“Kita lihat nanti, kita tebak-tebakan partai baru mana sih yang mampu lolos, karena kan tantangannya sekarang justru ada di partai yang belum masuk di parlemen,” tambahnya.

Peserta Pemilu 2019 terdiri dari 9 partai yang berhasil lolos ke parlemen yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP serta 7 partai yang gagal lolos parlemen yaitu Berkarya, Garuda, Perindo, PSI, PKPI, PBB, dan Hanura.

Baca Juga:  Kader PMII di Jepara Diingatkan untuk Sukseskan Pemilu 2024

Enam partai yang kini ada di DPR RI, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (27/7/2022), sudah mengonfirmasi bakal mendaftarkan diri kembali ikut Pemilu 2024. Sementara itu, masih ada 33 partai politik, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang saat ini masih jauh dari tuntas melengkapi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik setidaknya harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota tiap provinsi, 50 persen di tingkat kota dan kecamatan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA