Search

Covid-19 Meningkat, Sejumlah Aturan Baru Diterapkan

Situasi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami eskalasi. Beberapa waktu terakhir, kasus harian naik melewati angka 3.000, bahkan tembus 5.000 kasus per hari. Sejalan dengan itu, pasien yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah. Ini menyebabkan angka kasus aktif ikut meningkat.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yang dirilis pada Jumat (22/7/2022) memperlihatkan, kasus Covid-19 bertambah 4.834 dalam sehari. Sementara, jumlah pasien meninggal mencapai 13 orang, dan yang sembuh sebanyak 3.363 orang. Dengan jumlah tersebut, kasus aktif mengalami peningkatan sebanyak 1.458 kasus sehingga total kini ada 38.239 kasus aktif di Indonesia.

Kenaikan ini disinyalir karena munculnya subvarian baru virus corona, yakni Omicron BA.4, BA.5, dan BA.2.75 (Centaurus). Pemerintah pun memprediksi puncak pandemi gelombang 4 ini akan terjadi pada akhir Juli 2022. Untuk mencegah ledakan kasus, sejumlah langkah diupayakan pemerintah. Mulai dari memperketat syarat bepergian, hingga mencegah perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:  Erick Thohir: Tiongkok Sepakat Beli Produk Pertanian Indonesia

Presiden Joko Widodo kembali mewajibkan masyarakat menggunakan masker, baik di dalam dan di luar ruangan. Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan Mei kemarin, kewajiban memakai masker di ruang terbuka dicabut.

“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” kata Jokowi usai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Ahad (10/07/2022).

Sebelum Jokowi, hal yang sama pernah disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Bahwa ia menyebut, pelonggaran pemakaian masker sementara tak berlaku karena Covid-19 kembali meningkat.

Pemerintah juga kembali memberlakukan aturan vaksinasi booster sebagai syarat bepergian jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat terbang dan kereta api. Aturan itu mulai berlaku 17 Juli 2022.

Baca Juga:  KPU dan DPR Sepakati Banyak Hal terkait Pemilu 2024

Terbaru, pemerintah menerbitkan larangan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Aturan tertuang dalam surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PPDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA