Search

Pemerintah Jelaskan Penghentian Pekerja ke Malaysia

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman/penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal tersebut dilakukan lantaran negara tersebut melanggar perjanjian yang telah disepakati oleh menteri ketenagakerjaan di negara masing-masing.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, perjanjian yang dilanggar oleh Negeri Jiran itu yakni mekanisme perekrutan PMI. Malaysia, kata dia, masih menggunakan perekrutan melalui System Maid Online (SMO).

“MoU itu tidak dilaksanakan semua, tapi justru Malaysia menggunakan skema sendiri yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah,” kata Hermono, Kamis (14/07/2022).

Hermono mengatakan, perekrutan melalui SMO membuat buruh migran asal Indonesia rentan dieksploitasi. Sebab, lewat sistem besutan Kementerian Dalam Negeri Malaysia (Kemendagri) Malaysia itu, pemerintah tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan. Adapun dalam MoU, kedua negara sepakat menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem yang legal dalam merektur PMI di sektor domestik alias pembantu rumah tangga (PRT). Apalagi, tujuan dilakukannya penandatanganan kesepakatan yang tertuang dalam MoU tanggal 1 April 2022 itu untuk mencegah atau mengurangi masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI.

Baca Juga:  Lima Rumah dan Satu RS Rusak Akibat Gempa M5,2 di Bali

“Banyak sekali bedanya (antara SPSK dengan SMO). Dengan sistem yang mereka gunakan, kita enggak tahu apa-apa soal pekerja rumah tangga kita,” kata dia.

Pada 1 April 2022, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal. Ida mengatakan, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Baca Juga:  Gus Muwafiq Pimpin Tahlilan Kiai Robbach Ma’sum

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA