Search

Berikut Konsekuensi Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Bagi Sekolah

SEMARANG- Terbitnya Kepmendikbudristek nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menimbulkan beberapa konsekuensi bagi sekolah.

Konsekuensi pertama adalah sekolah harus berkompetisi dan meningkatkan kualitas.

“Sekolah harus mampu berkompetisi dan meningkatkan kualitas dalam menghadapi tuntutan era global,” ujar HM. Faojin, pembina DPW Asosiasi guru PAI Indonesia (AGPAII) Jawa Tengah di Semarang, dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/7/2022).

Faojin yang berbicara di hadapan puluhan guru peserta Workshop Peningkatan Kapasitas Guru PAI SMP Kota Semarang MGMP PAI SMP Kota Semarang itu menyambung tentang konsekuensi kedua dari Kepmendikbudristek tersebut bahwa sekolah harus mampu mengejar ketertinggalan belajar atau loss learning.

Baca Juga:  Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD dengan Ketentuan Ini

Lalu konsekuensi ketiganya adalah sekolah harus meningkatkan skill belajar peserta didik agar lebih produktif dalam berkarya dan berinovasi, dan keempatnya sekolah harus mengikuti kewenangan kurikulum merdeka belajar.

Sedangkan konsekuensi kelima menurutnya bahwa sekolah tidak lepas dari budaya lokal. “Sekolah harus menjunjung tinggi budaya lokal,” sambung Faojin.

Pada akhir workshop yang diinisiasi oleh Ahmad Muthohar, Ruswan, dan Nur Elsa Ayu Aprilia itu, para guru PAI SMP tersebut juga telah berhasil berhasil membuat modul ajar.

Salah satu inisiator, Ahmad Muthohar, menyebutkan kegiatan itu diharapkan menjadi bekal bagi guru PAI SMP khususnya di kota Semarang agar mampu meningkatkan pemahamannya secara utuh mengenai konsep Merdeka Belajar.

Baca Juga:  IPB Buka Pendaftaran Mahasiswa Fakultas Kedokteran

“Tujuannya terutama bagaimana mengaplikasikan merdeka belajar pada RPP dan kemudian modul ajar,” tegasnya.

Menurutnya modul ajar itulah nantinya yang akan menjadi acuan bagi merdeka belajar itu sendiri.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA