Search

Kemenag Bakal Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait.

“Alhamdulilah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L (kementerian atau lembaga),” tutur Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (3/7/2022).

Lebih lanjut, Waryono mengatakan turut prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Hal seperti itu tidak bisa dibiarkan terus terjadi, harus ada pidana tertentu bagi pelaku dan diproses secara hukum.

Baca Juga:  Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Tindak Kekerasan di Lembaga Pendidikan

“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” paparnya.

Selain itu, Waryono juga mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi khusus terhadap anaknya, terutama bagi anak yang menempuh pendidikan di luar kota dan jauh dari orang tuanya. Lembaga Pendidikan Agama juga harus lebih terbuka terhadap peristiwa yang terjadi di sekitar, terutama jika berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” jelas Waryono.

Dalam hal ini, Kemenag akan lebih fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Sebaliknya, Kemenag akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:  Belajar Beragama Lewat Konser 1001 Malam

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegas Waryono.

“Kami juga berkoordinasi intensif dengan para Kepala Seksi, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya,” imbuhnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA