Promosi minuman keras (miras) dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan kelab malam Holywings (HW) kini berbuntut panjang. Banyak pihak yang mengecam aksi tersebut lantaran dianggap menghina dan menistakan agama tertentu.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, mengecam keras Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Perbuatan tersebut dapat melukai perasaan umat Islam dan Kristen.
“Satu promosi minuman yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam,” kata Gus Fahrur yang juga Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Senin (27/06/2022).
Seperti diketahui dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir yang memiliki kedudukan mulia dan dihormati oleh seluruh umat Islam sedunia. Atas dasar itu, Gus Fahrur menyayangkan perbuatan yang dilakukan Holywings dalam promosinya.
“Kita sangat menyayangkan promosi minuman alkohol kok memakai nama Muhammad. Itu nama Nabi besar yang sangat di hormati umat Islam se-dunia yang melarang pemeluknya untuk minum miras beralkohol,” terangnya.
Gus Fahrur juga meminta kepada pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
“Para pelaku yang terlibat dalam promosi itu perlu dipertimbangkan untuk diberi sanksi oleh pemprov DKI sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi karena dapat memicu perpecahan antar masyarakat sipil. Polisi tetapkan 6 tersangka Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
“Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/06/2022).
Selain direktur, polisi juga menetapkan lima staf lain sebagai tersangka, yaitu kepala tim promosi, desain grafis, admin sosial media tim promo, sosial media officer, dan admin tim promo. Keenamnya dijerat pasal berlapis.
(Ful)