Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin operasi seluruh outlet Holywings di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan menyusul kegaduhan masyarakat akibat promo minuman keras mencatut nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ yang disebarkan oleh manajemen Holywings di Jakarta.
Ada dua belas outlet Holywings yang dicabut izinnya. Yaitu Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara; Holywings Kalideres; Holywings di Kelapa Gading Barat; Tiger; Dragon; Holywings PIK; Holywings Reserve Senayan; Holywings Epicentrum; Holywings Mega Kuningan; Garison; Holywings Gunawarman; dan Vandetta Gatsu.
Pencabutan dilakukan berkaitan setelah Pemprov DKI menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan pelanggaran ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id dan dikutip Detik.com, Senin (27/06/2022).
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. “Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Di Surabaya, manajemen Holywings menutup outlet mereka di tiga lokasi. Hal itu dilakukan menyusul desakan sejumlah pihak yang berdemo di outlet Holywings, di antaranya yang berada di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Salah satu yang mendemo mereka dan kemudian dimediasi oleh Polrestabes Surabaya ialah PC GP Ansor Surabaya.
Ada juga puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Organisasi Madura Nusantara menggeruduk outlet Holywings di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (27/06/2022). Salah satu tuntutan mereka adalah mendesak kepolisian untuk menetapkan Owner Holywings menjadi tersangka.
NF