Hollywings jadi sorotan setelah outletnya di Jakarta menyiarkan promo minuman keras (miras) dengan mencatut nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Karena menyinggung perasaan umat beragama, polisi pun mengusut dan menetapkan enam tersangka. Namun, banyak pihak masih belum puas karena yang ditetapkan tersangka hanya kelas staf. Polisi diminta mengusut hingga ke pihak manajemen.
Salah satu yang mendesak kepolisian mengusut tuntas ialah Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia menilai, penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promo minuman beralkohol oleh Holywing sudah kebablasan. Dia meminta siapapun di Indonesia tidak memanfaatkan kebebasan berusaha untuk melukai keyakinan umat beragama.
“Kebablasan. Jangan memanfaatkan suasana yang demokratis dengan semua bisa melakukan apa saja secara berlebihan,” kata Cak Imin usai gelaran ‘Gema Salawat Perempuan NU DKI Jakarta’, di GOR Jakarta Utara dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (25/06/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Cak Imin mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang bergerak cepat menangani kasus ini. Sebanyak enam orang staf Holywing Bar telah ditangkap mulai dari manajer promosi hingga admin medsos. Dia berharap langkah cepat aparat penegak hukum ini bisa cepat meredakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Cak Imin juga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di level staf Holywings saja. Menurutnya, aparat penegak hukum juga mengusut jajaran manajemen Holywings. “Kami berharap kasus ini tidak berhenti di staf saja tetapi diusut tuntas hingga di level manajemen karena bar ini sudah beberapa kali memicu kasus kontroversial mulai dari buka saat PPKM, adanya kasus penganiayaan, hingga terakhir iklan tak mendidik tersebut,” katanya.
Diketahui, sebanyak empat perempuan dan dua laki-laki telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten promo miras di Holywings. Keenam karyawan Holywings itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menuai kecaman dari umat beragama tersebut. “Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/06/2022).
Budhi menjelaskan, peran enam tersangka itu adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings
“Adapun motif para tersangka adalah mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung untuk datang ke HW khususnya yang presentase penjualanya di bawah target 60 persen,” ujar Budhi.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
NF