Search

Pemerintah Tepis RKUHP Membungkam Masyarakat

Banyak kalangan mempertanyakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Karena disinyalir isinya akan membungkam ekspresi warga saat melakukan kritik kepada pemerintah. Bahkan ancaman penjara diberlakukan kepada mereka yang melakukan unjuk rasa kalau belum mendapatkan izin.

Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta pihak-pihak yang menyebutkan pemerintah dan DPR tidak transparan soal RKUHP agar tak berburuk sangka. Menurutnya, saat ini RKUHP sedang diperbaiki oleh pemerintah.

“Jangan suudzan dululah. Enggak boleh suudzan, menuduh, memfitnah. Belum apa-apa kita sudah suudzan. Semua kan harus dibuat lebih bagus,” katanya, Rabu (22/06/2022).

Baca Juga:  Pesan Khofifah di Hari Guru Nasional 2021

Ade Irfan juga memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi mahasiswa yang meminta agar draf RKUHP dibuka untuk publik. Menurut dia, pemerintah menyambut baik aksi yang ada karena merupakan bentuk kritik dan masukan dari masyarakat untuk pemerintah. Dan bukan tidak mungkin masukan yang ada akan diakomodir dengan baik.

“Ya kita menyambut baik, bagian dari sebuah kritikan, upaya menyampaikan pendapat masyarajat kepada pemerintah,” katanya. “RKUHP ini kan lagi diperbaiki, disempurnakan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Ade Irfan.

Diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah mahasiswa dan kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/06/2022). Aksi tersebut selesai pada sore hari.

Baca Juga:  Berangkatkan Lebih 60 Ribu Jemaah Lansia, Kemenag Susun Langkah Strategis

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo sebelumnya mengatakan, aksi demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membuka draf baru RKUHP.

“Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik,” ujar Bayu.

RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun, pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI bersama pemerintah pada 25 Mei 2022. Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas. Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA