Search

17.151 Anak Jatim Menikah pada 2021, Ini Langkah Arumi

Ketua Tim Penggerak PKK Jatim Arumi Bachsin

Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur Arumi Bachsin mengungkapkan bahwa sebanyak 17.151 anak-anak menjalani pernikahan dini di tahun 2021. Angka tersebut terbilang tinggi karena itu pihaknya berupaya mencari faktor untuk menekan angka pernikahan dini tahun ini dan tahun mendatang.

Mengacu pada data dispensasi pernikahan anak dari Pengadilan Agama, salah satu kabupaten yang angka pernikahan dininya tinggi ialah Kabupaten Lumajang. Pada 2021, terdapat 902 anak yang melangsungkan pernikahan, turun 144 kasus dari tahun sebelumnya.

Selain Lumajang, daerah yang juga diperhatikan terkait pernikahan dini ialah Jember, Tuban, Bondowoso, Probolinggo, dan Situbondo. “Perkawinan anak ini sepertinya adalah hal yang turun menurun yang kunci permasalahannya harus dicari,” kata Arumi saat menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Permainan Anak di Lumajang, pada Rabu ()8/06/2022).

Baca Juga:  Derita Peternak Jelang Idul Adha Akibat PMK

Menurut istri dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak itu, pengembangan program yang mendukung penurunan dan pencegahan perkawinan anak menjadi penting. Sebab, perkawinan adalah kunci dari pembentukan generasi selanjutnya.

“Kami percaya perkawinan sendiri adalah pintu untuk berbagai macam isu sosial selanjutnya yang terbawa ke generasi seterusnya. Makanya, hal-hal negatif harus terputus sekarang agar tidak terbawa ke keturunan kita nanti,” terangnya.

Arumi menambahkan, yang sedang dilakukan PKK Jatim dan nantinya akan diteruskan dalam ‘Cepak’ adalah program yang terkoneksi dengan gerakan prioritas nasional. Yaitu pembinaan karakter keluarga, pendidikan, ketahanan pangan, serta kesehatan lingkungan.

Agar semua program dapat terkomunikasikan dengan baik, sosialisasi harus terus dilakukan secara kontinyu. Bahkan menjadi sebuah kegiatan terus-menerus yang tidak bisa berhenti bahkan dari generasi ke generasi lainnya.

Baca Juga:  Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan

Di akhir, Arumi mengingatkan bahwa dengan menikahkan anak pada usia dini, orang tua tidak memberikan hak anak. Padahal, mereka berhak atas tumbuh kembanh yang ditunjang dengan gizu baik, pendidikan yang bagus dan mental yang stabil.

“Dan banyak sekali kasus di mana anak-anak stunting itu lahir dari ibu yang menikah dini. Padahal, stunting itu adalah investasi buruk untuk SDM Indonesia dalam minimal 20 tahun ke depan. Karena di dalamnya biasanya ada KDRT, mental health issue, masalah ekonomi, sosial dan budaya. Kalau sudah begini, mereka tidak akan bahagia,” pungkas Arumi.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA