Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Selasa kemarin. Penahanannya dipindah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul akan digelar perkara suap yang menjerat Hakim Itong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji mengatakan, perlakuan pihak rutan terhadap Hakim Itong sama seperti tahanan lainnya. Tidak diistimewakan. “Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Hakim Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan.
Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan Hakim Itong sekira pukul 11.00 WIB. Hakim Itong diantar dan diserahkan oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan petugas pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Berdasarkan foto yang diperoleh awak media, Hakim Itong tiba di Rutan Medaeng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, membaluti kemejanya yang berwarna gelap. Bagian bawah wajahnya tertutupi masker berwarna putih. Kacamata nangkring di bagian matanya. Dia menenteng tas kain berwarna putih.
Wahyu mengatakan, sebelum dimasukkan ke sel isolasi, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK terkait kondisi kesehatan Hakim Itong. Sehingga bila terjadi gangguan dengan kesehatan Hakim Itong bisa langsung ditangani sesuai riwayat medisnya. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Selain Hakim Itong, dipindah pula penahanan dua terdakwa perkara yang sama di Surabaya, Cuma di lokasi berbeda. Untuk tersangka Hamdan ditahan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara untuk tersangka Hendro Kasiono selaku pemberi suap ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Untuk diingat, perkara tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu, 19 Januari 2022, terhadap Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pemberi suap di area parkir PN Surabaya. Ternyata, duit yang diterima Hamdan berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani Hakim Itong. Hari itu juga Itong turut diamankan.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan duit sebesar Rp140 juta. Jumlah itu tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono. “[Uang itu] merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat merilis perkara itu, Jumat, 22 Januari 2022.
NF