Search

Optimalisasi Peran DPS

Sejak berdirinya hingga saat ini, industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini dapat dilihat dari aset yang merangkak naik dan meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa dan produk keuangan syariah.

Kalau merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp 2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82% year on year (yoy). Sementara pertumbuhan aset industri perbankan syariah tumbuh 13,94% (yoy) dan industri keuangan non-bank (IKNB) syariah tumbuh positif sebesar 3,90% (yoy). Industri pasar modal syariah juga mengalami pertumbuhan signifikan di mana nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp 3.983,65 triliun atau tumbuh sebesar 19,10% (yoy).

Data di atas dengan jelas menginformasikan bahwa industri keuangan syariah mengalami kemajuan yang cukup pesat dari tahun ke tahun. Keberhasilan ini tentu saja berkat dukungan semua pihak, baik pemerintah, pratisi keuangan syariah, pengusaha, dan masyarakat Indonesia yang tetap setia menggunakan jasa atau produk keuangan syariah.

Baca Juga:  Hiruk-Pikuk dan Kedinamisan Gus Dur

Peran Strategis DPS

Perkembangan positif keuangan syariah tidak dapat dilepaskan dari peran Dewan Pengurus Syariah (DPS). DPS dapat dikatakan sebagai kunci yang menjamin bahwa segala kegiatan operasional industri keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Karena itu, keberadaan DPS di lembaga keuangan syariah mutlak diperlukan agar masyarakat terus menaruh kepercayaan dan tidak ada lagi keraguan lagi di tengah-tengah masyarakat.

Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 109 ayat (1) menyebutkan: Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Baca Juga:  Memondokkan Anak Tidak Harus Menunggu Usia Remaja

Sementara berdasarkan surat keputusan Dewan Syariah Nasional No. 3 Tahun 2000, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan dan penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Kehadiran DPS sangat dibutuhkan untuk mengawasi apakah operasinal di lembaga keuangan syariah sudah berjalan lurus sesuai syariah atau tidak. Sebab, pelanggaran terhadap kepatuhan syariah akan merusak citra lembaga keuangan syariah di mata masyarakat.

Dalam konteks ini dibutuhkan optimalisasi peran DPS agar industri keuangan syariah tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk memastikan setiap transaksi di lembaga keuangan syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, maka anggota DPS harus memiliki pengetahuan syariah yang mumpuni.

Tentu saja, selain menguasai ilmu syariah, anggota DPS juga perlu membekali diri dengan kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan.  Di sini, anggota DPS perlu meningkatkan pengetahuannya, baik berkaitan dengan syariah maupun ilmu ekonomi sehingga menjadikan roda pengawasan lebih optimal.

Baca Juga:  LKKNU Pantau Program Konseling Keluarga Sakinah di Surabaya

Selain itu, rekrutmen anggota Dewan Pengawa Syariah (DPS) juga perlu diperketat. Strategi ini harus dilakukan melalui proses yang lebih selektif agar nantinya terpilih DPS yang benar-benar kompeten. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, maka calon DPS berhak mendapatkan sertifikat dari LSP-DSN MUI.

Dengan peningkatan kompetensi dan seleksi yang ketat, diharapkan akan melahirkan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mampu mengoptimalkan perannya dalam mengawasi dan mengawal praktik industri keuangan syariah agar selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

 

Oleh: Dr. Fauzi, S.E.,M.Kom.,Akt

Wakil Bupati Pringsewu (2017-2022)

Pendiri Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA