Search

Modus Arisan, Selebgram Surabaya Gondol Duit Anggota Rp1,1 M

Polisi membeberkan tersangka dan barang bukti kasus arisan bodong di Markas Polda Jatim di Surabaya.

APK (23 tahun), perempuan selebgram asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangak oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. APK disangka melakukan penggelepan dengan modus arisan yang merugikan korban total Rp1,1 miliar.

Kepala Subdirektorat Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Wildan Albert menjelaskan kasus itu diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari 13 korban. Tersangka membuka penawaran arisan dengan janji keuntungan sejak Mei 2019 melalui akun Instagramnya. Kepada para calon anggota, tersangka menawarkan tiga sistem

Pertama, terang Wildan, sistem arisan reguler. Kedua, sistem investasi. Ketiga, sistem simpan pinjam. Sejak beroperasi, tersangka sudah berhasil menggaet 150 anggota yang kemudian berkomunikasi melalui sebuah grup WhatsApp. “Namun yang melapor baru 13 anggota,” kata Wildan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, kemarin.

Baca Juga:  Pemkot Madiun kembangkan lapak UMKM jadi jujukan wisata kuliner sambal penyetan

Awalnya, tersangka bisa menjalankan arisannya dan mampu meyakinkan para anggota. Namun, lama-lama tersendat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, duit para anggota ternyata digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi. Karena kelimpungan dikejar-kejar anggota arisan, tersangka pun pindah dari rumah tinggalnya di Kecamatan Wiyung, Surabaya, ke Bali.

Di Bali, tersangka mengontrak sebuah rumah di Denpasar. “[Tersangka] Sudah di Bali selama dua bulan,” ujar Wildan.

Wildan mengaku penyidik masih mendalami sejumlah aset yang dimiliki tersangka apakah dibeli dari uang arisan bodong atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, tersangka mengaku uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Memasuki Usia ke 100 NU, PCNU Ponorogo Siapkan 4 Kado Istimewa

“Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara,” pungkas Wildan.

Sementara itu, salah satu korban bernama Sinta mengaku hanya kenal dengan tersangka APK melalui media sosial Instagram. Sinta mengaku tak pernah bertemu secara langsung. Entah bagaimana, Sinta tertarik ajakan bergabung arisan bikinan tersangka. “Aku [setor ke tersangka] kurang lebih Rp200 juta, pernah dapat keuntungan awalnya lancar,” katanya.

Keganjilan baru terasa pada pembayaran keuntungan kedua. Tersangka, kata Sinta, tak lagi membayar duitnya hingga sekarang. Modal Rp200 juta yang dia setor juga raib dibawa tersangka. “Korbannya ternyata banyak,” tandasnya.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA