Raden Brotoseno memantik polemik karena diduga diduga masih bertugas sebagai anggota Polri aktif di Bareskrim meski sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap pada 2016 lalu. Dia menjalani putusan lima tahun penjara dan diduga kembali bertugas setelah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia pun menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status Brotoseno.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/05/2022).
Untuk diketahui, Brotoseno tersangkut kasus korupsi pada 2016. Ia ditangkap tim Bareskrim Polri bersama dua anggota polisi lain lantaran diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dia yang kala itu berpangkat AKBP atau perwira menengah sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Kariernya sempat mencuat saat ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brotoseno pun tersandung kasus suap ketika bertugas di Mabes Polri. Ia diduga menerima uang untuk memperlambat proses penyidikan perkara korupsi cetak sawah. Dari hasil penyidikan, ia diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp3 miliar.
Kasus pun bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan gonjang-ganjing terjadi hingga akhirnya dia divonis pidana penjara lima tahun pada 2017. Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu merespons status keanggotaan Raden Brotoseno yang tak dipecat dari Korps Bhayangkara usai menjadi terpidana dalam kasus penerimaan suap. “Jadi, seorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk PTDH,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah. Pertama, kata dia, ialah kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
“Dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri direkomendasikan di PTDH,” jelasnya.
Namun, Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang telah diputuskan dalam sidang kode etik terhadap Brotoseno. Ia juga tak tahu kapan sidang tersebut digelar. Namun yang pasti, kata Ramadhan, Korps Bhayangkara telah memberi sanksi terhadap perwira menengah Polri itu. “Kalau sanksi pasti ada, tapi informasinya nanti kami sampaikan,” ucap dia.
NF