Search

Pemerintah Perpanjang PPKM dengan Pelonggaran

Pemerintah memutuskan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan daerah lainnya selama periode 24 Mei dan 6 Juni 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/05/2022).

Selama kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah melonggarkan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang.
Sementara itu, untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker. Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek diminta untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka.

Baca Juga:  Mensos: Bansos Subsidi BBM Disalurkan 1 September

Adapun masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga) dan menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

Terakhir, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

Sementara, pemerintah pusat menerapkan PPKM level 1 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 24 Mei hingga 6 Juni. Selama PPKM level 1, sekolah di Jabodetabek bisa melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2002 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Sesuai Arahan Presiden, PPKM Diperpanjang

Dalam Inmendagri tersebut, penyelenggaraan PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA