Search

LKPP Minta Persyaratan SNI Disesuaikan

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penghapusan syarat Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih mudah masuk ke dalam e-katalog sudah tepat.

“Sangat tepat dan memang itu sebelumnya menjadi salah satu tambahan persyaratan yang menyulitkan UMKM untuk masuk ke sistem belanja pemerintah,” kata Anas dikutip dari Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.

Menurut Anas, Presiden Jokowi ingin semakin banyak UMKM masuk ke dalam e-katalog, namun banyak UMKM yang memiliki keterbatasan untuk mengurus SNI.

Ia menuturkan, LKPP telah memberi penegasan kepada sektor-sektor yang masih mempersyaratkan SNI untuk segera disesuaikan. LKPP, kata Anas, juga telah bertemu dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Baca Juga:  Tinjau Pasar Wonokromo Surabaya, Wamendag: Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

“Semoga ke depan kita bisa mengintegrasikan Katalog Elektronik LKPP dengan sistem Bina UMK BSN guna memastikan produk para pelaku UMK-Koperasi yang telah mengantongi tanda SNI Bina UMK dapat tayang pada Katalog Elektronik,” ujar Anas.

Bagi LKPP, kata Anas, penetapan persyaratan kualifikasi produk yang akan masuk katalog memang sudah seharusnya dikaitkan dengan tujuan atau output yang ingin dicapai. Artinya, tidak boleh menambah persyaratan yang membatasi atau persyaratan yang tidak ada kaitannya dengan tujuan pengadaan.

“Misalnya soal SNI. Itu tidak perlu dipersyaratkan bila memang tujuan pengadaannya akan tercapai meski produknya tidak ber-SNI,” kata dia.

Menurutnya, produk-produk yang wajib ber-SNI secara aturan adalah produk yang berkaitan dengan keselamatan konsumen atau pemakai, seperti helm atau air mineral.

Baca Juga:  Sistem Penggunaan QRIS Masih Mengalami Kendala

Satu lagi yang perlu dijadikan perhatian, ujarnya, dalam kualifikasi produk diizinkan melakukan penambahan persyaratan jika diperintah suatu Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengatakan, apabila tidak ada perintah UU, PP, atau tidak ada aspek teknis untuk mencapai tujuan pengadaan, maka tidak diperlukan syarat SNI.

“Kalau seperti itu tidak boleh syarat produk katalog harus pakai SNI,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan ingin lebih banyak produk lokal yang masuk ke dalam e-katalog. Namun menurutnya, banyak UMKM yang kesulitan karena terhalang syarat SNI. Ia juga mengingatkan agar e-katalog tidak dipenuhi produk impor. “Casing-nya aja yang lokal, dalamnya impor semua. Hati-hati dengan ini,” kata Jokowi.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA