Search

Muslimat dan Fatayat NU di Jepara Gelar Penyuluhan Hukum

Muslimat dan Fatayat NU Ranting Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara menyelenggarakan penyuluhan hukum, Ahad (22/05/2022). Kegiatan terselenggara berkat karja sama dengan LKBH Jepara dan Kementrian Hukum Dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah.

Kegiatan dipusatkan di Mushala Roudhotul Khoiriyah Desa Mulyoharjo dengan dihadiri sejumlah pengurus dan warga dari kedua badan otonom NU tersebut.

“Penyuluhan hukum dan pemberdayaan hukum merupakan agenda rutin tahunan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini menggandeng LKBH Jepara sebagai pelaksana,” kata M Yusuf, Direktur LKBH Jepara.

Lek Yus menyampaikan bahwa pemerintah desa atau kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan penyuluhan hukum atau pemberdayaan hukum secara cuma-cuma.

Baca Juga:  Muslimat NU Bekasi Gandeng Baznas Gelar Khitanan Massal

“Permohonan tersebut di tujukan kepada Direktur LKBH Jepara,” ungkapnya.

Syarkawi selaki pemateri menyampaikan di antaranya masalah batasan yang diizinkan menikah menurut Undang undang Nomor: 16 Tahun 2019. Demikian pula risiko menikah di usia dini, faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini dan tentang dispensasi nikah.
Misrikhah selaku peserta bersyukur karena di desanya, khususnya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Muslimat dan Fatayat NU mendapat perhatian dari LKBH Jepara dan Kemenkumham RI Kanwil Jateng.

“Ini sangat bermanfaat karena membuka wawasan kami tentang hukum khususnya risiko menikah diusia dini,” katanya.

Hal yang sama juga di sampaikan takoh Agama Desa Mulyoharjo yakni Ustadz Supani karena penyuluhan hukum dapat terlasana dengan lancar dan baik.

Baca Juga:  KPI Larang TV Undang Dai Ormas Terlarang, MUI Mendukung

“Insyaalah acara ini mendatangkan kebaikan dan keberkahan karena begitu banyak ilmu yang kami peroleh yang sebelumnya tidak kami ketahui,” katanya kepada media ini.

Dirinya juga menucapkan terima kasih kepada tim LKBH Jepara yang juga warga Desa Mulyoharjo yang selama ini menjadi penghubung. Prinsipnya, kegiatan sangat bermanfaat dan membuka wawasan warga.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA