Search

Bus Seruduk Kendaraan dan Rumah di Ciamis, Korban Tewas Berjatuhan

Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciamis, Jawa Barat. (Foto: Detik.com)

Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata bernopol DK 7307 WA dan memakan korban jiwa kembali terjadi pada Sabtu petang kemarin. Kali ini terjadi di kawasan Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban tewas dan luka-luka pun berjatuhan akibat insiden tersebut.

Dikutip dari tvOnenews.com, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Bus diduga lepas kendali kemudian menabrak rumah, minibus, dan sepeda motor di kanan jalan. Hingga berita ini selesai ditulis, belum diketahui pasti penyebab kecelakaan.

Pun dengan jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka. Ada yang menyebut korban meninggal dunia 22 orang, hingga Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB. Informasi lain menyebutkan belasan orang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zainul Arifin, hingga tadi malam korban masih didata, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Namun, saat itu dia menyebut bahwa data sementara korban meninggal sebanyak tiga orang dan luka-luka 23 orang.

Baca Juga:  Kemenag Susun Standarisasi Honorarium Kemasjidan

“Korban belum jelas dari bus pariwisata atau warga,” kata Zainul.

Di bagian lain, jumlah korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di Tol Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin pekan lalu bertambah menjadi 16 orang, yaitu Nurai (57 tahun), warga Benowo, Kota Surabaya. Dia menyusul N (13), penumpang bus yang meninggal dunia pada Kamis (19/05/2022) setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Dalam kecelakaan ini, AF, pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Disangka karena AF lalai atau sengaja, kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang penumpangnya meninggal dunia dan 17 orang luka-luka.

Baca Juga:  Bupati Pangandaran Kagumi Kiprah Muslimat NU

“Dari hasil gelar [perkara] sudah ditingkatkan statusnya [AF] dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih daripada lima tahun,” kata Wakil Direktur Lantas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Didit Bambang Wibowo di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis.

Dia menambahkan, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Didit menjelaskan, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan dimaksud ialah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.

“Di mana letak unsur kesengajaannya, ya, letak unsur kesengajaannya peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” tandas Didit.

Baca Juga:  Ansor di Jabar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar

Dia juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. “Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis,” ujar Didit.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA