Search

Sejumlah Kesepakatan Pelaksanaan Pemilu

Ada beberapa kemajuan yang dicapai dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu akan benar-benar dilaksanakan pada 2024 mendatang. Kesepakatan dibuat antara penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah dan DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rapat dilakukan pada Jumat hingga Minggu (13-15/5/2022) di tengah masa reses DPR. DPR sendiri baru akan kembali melakukan sidang pada 17 Mei 2022. Lalu, apa hasil dari rapat konsinyering tersebut? Komisi II DPR RI menyebut setidaknya ada 3 hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR soal Pemilu 2024. Namun demikian, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi. Oleh karena itu, hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Baca Juga:  Waktu Penuntasan Sengketa Pemilu Dikeluhkan Bawaslu

Secara rinci, berikut adalah poin-poin penting kesepakatan DPR-KPU dalam rapat konsinyering soal Pemilu 2024: Pertama bahwa anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar RP 76,65 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024 mendatang.

“Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, Ahad (15/05/2022).

Junimart merinci, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun. Sementara pada 2023 sebesar Rp 23,86 triliun dan Rp 44,73 triliun untuk tahun 2024. Anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat Mei 2022.

Kesepakatan berikutnya adalah masa kampanye 75 hari. Artinya, masa kampanye tersebut lebih pendek dari usulan KPU yakni selama 90 hari.

Baca Juga:  Amanat Ciganjur untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024

Terakhir, seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KPU dan Bawaslu akan dipertahankan. Sementara itu, wacana e-voting atau proses pemungutan suara secara digital tidak akan digunakan di Pemilu 2024.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA