Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima audiensi Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen (Purn) Jajang Edi Priyatno dan jajaran di kediaman pribadinya, Jumat (13/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, PDSI menyatakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia,” demikian keterangan tertulis yang dikutip dari wantimpres.go.id, Minggu (15/5/2022).
PDSI menyampaikan, saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran, profesi dan izin praktek dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Kepada Agung Laksono, PDSI menyampaikan bahwa PDSI telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada April 2022. PDSI juga mengklaim memiliki beberapa perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.
Sementara itu, Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI,” kata Laksono.