Search

Kongres ke III, PERGUNU Harus Berani Menata Ulang Sistem Organisasi Profesi Guru

Ilustrasi guru mengajar. (Sumber: Lyceum.id)

Organisasi adalah wadah bagi sekumpulan orang atau masyarakat untuk mencapai suatu tujuan penting yang disepakati bersama-sama, Di Indonesia sudah sangat banyak organisasi yang bermunculan, jenisnya pun beragam ada organisasi yang mengincar profit, organisasi daerah, organisasi profesi organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi kepentingan politik dan tujuannya pun pasti beragam entah itu bersifat positif ataukah negatif, tergantung dari tujuan organisasi tersebut.

Di lingkungan Pendidikan terutama Guru ada beberapa organisasi yang diakui berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tertanggal 4 Desember 2015, ada enam organisasi profesi guru adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Guru di Indonesia mengalami masalah yang tidak sedikit, di antaranya pemerataan, kualifikasi akademik, kompetensi, perlindungan profesi, dan kesejahteraan. Kecuali anggota dewan, pemerhati pendidikan, dan praktisi pendidikan, organisasi profesi merupakan pihak yang diharapkan memperjuangkan hak-hak guru kepada pemerintah daerah dan pemerintah.

Baca Juga:  ISNU dan CIC: Mau Apa?

Beberapa permaslahan organisasi profesi guru di Indonesia muncul antara lain, yang pertama belum ada organisasi guru yang menjalankan fungsi dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain dosen-dosen fakultas keguruan, guru-guru yang tergabung dalam organisasi profesi tertentu seharusnya memiliki kewenangan dalam penilaian sertifikasi guru.

Kalau dilihat dari organisasi profesi yang lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang belum lama ini ramai karena kasus pemecatan dokter Terawan Agus Putranto, yang mana pemecatan itu nantinya berimbas tidak bisa prakteknya Terawan Agus Putranto sebagai dokter, begitu pula dengan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea ketika ramai dengan organisasi profesi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kemudian menyebrang pindah ke organisasi profesi pengacara yang lain yaitu Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, karena pada profesi-profesi yang lain, organisasi profesi adalah salah satu syarat untuk bisa beracara atau berpraktek pada profesinya masing-masing, berbeda dengan organisasi profesi guru, meskipun regulasi mewajibkannya (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) yang akhirnya berdampak pada kurangnya minat para guru untuk mengikuti organisasi profesi guru.

Baca Juga:  Spiritualitas Haji, Buku Karya Rektor UINSA Yang Menjadi Pengobat Rindu Makkah Madinah

Perlu ada kemauan baik pemerintah di satu sisi, dan perjuangan organisasi profesi guru di sisi lain, agar organisasi profesi guru diberi wewenang mensertifikasi guru, melibatkan guru-guru yang bernaung pada organisasinya. Melihat organisasi profesi yang lain juga berhak mensertifikasi anggotanya sesuai dengan profesinya masing-masing. Karena kalau dilihat dari proses sertifikasi guru saat ini masih dibebankan pembiayaannya pada negara, dan kalau dilihat tunjangan sertifikasi masih ada beberapa syarat wajib bagi guru agar tunjangan tersebut bisa didapatkan, seperti jam mengajar dll.

Kedua, anggota dan pengurus organisasi guru kadang kurang bisa bersinergi dengan anggota dan pengurus organisasi yang berbeda, kurang sinergi dan kerjasama antar organisasi guru yang beragam itu sehingga masing-masing berjalan dan berjuang sesuai keyakinan masing-masing, padahal tujuannya sama yaitu peningkatan kompetensi, perlindungan profesi, peningkatan kesejahteraan guru, dan harusnya organisasi profesi guru menjadi contoh karena organisasi yang identik dengan pendidikan.

Baca Juga:  Pentingnya Bermusyawarah (2): Meredam Terorisme

Di moment akan diadakannya kongres Persatuan Guru Nahdlatul Ulama ke III di Mojokerto pada tanggal 26 sampai 29 Mei 2022 ini diharapkan bisa membahas dan menjawab isu-isu tersebut agar nantinya bisa disampaikan dan masuk rekomendasi kepada pemerintah tentang rencana perubahan atau penyempurnaan UU Sisdiknas 2022.

Oleh : Mochammad Fuad Nadjib
Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo
Ketua PC PERGUNU Sidoarjo

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA