Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dengan kapasitas 100 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,2 dan 3. Sementara itu, untuk daerah PPKM Level 4 dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen.
Kebijakan tersebut tertaung dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus positif Covid-19 lebih dari 5 persen dari jumlah warga satuan pendidikan di sekolah dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan 10 hari.
“Sekurang-kurangnya 10×24 jam,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/05/2022). Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.
Suharti juga mengatakan, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Suharti menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
“Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” ucap dia.
Seperti diberitakan, pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara 100 persen di masa pandemi Covid-19. Adapun penyelenggaraan PTM tetap dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Dalam SKB 4 menteri terbaru, orang tua/wali peserta didik juga masih dapat memilih opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, namun harus disertai surat keterangan kesehatan.
(Ful)