Search

Heboh Batal Nikah gegara Pengantian Pria Kabur

Ilustrasi pengantin pria kabur. (Foto: theguardian.com)

Sebuah video calon pengantin pria kabur di hari pernikahan viral di media sosial. Video viral itu diunggah oleh akun instagram @andreli_48, Selasa (10/05/2022). Ternyata, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Di dalam salah satu video dan foto yang beredar, seorang perempuan berbusana pengantin warna putih berdiri di atas panggung hias bersama para pengiring dan anggota keluarganya. Tidak ada mempelai laki-laki di samping perempuan muda itu. Di dalam unggahan disebutkan, pengantin laki-laki tak datang ke acara akad dan resepsi pernikahan.

Si pengantin perempuan berinisial RD (22 tahun) sementara si laki-laki berinisial GA. Keduanya sama-sama warga Magetan dan bekerja di bidang yang sama. “Saya kenalnya enam bulan,” kata RD diwawancara wartawan di rumahnya pada Rabu kemarin.

Baca Juga:  17.151 Anak Jatim Menikah pada 2021, Ini Langkah Arumi

Merasa cocok, keduanya kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan ke jenjang pernikahan. Keluarga kedua belah pihak setuju dan ditentukan akad nikah pada Ahad (08/05/2022) lalu. “Sudah siap semuanya, undangan dan belanja. Tamu juga sudah siap datang,” ucap RD.

Malang tak dapat diadang, nestapa pun datang menimpa. Ternyata, GA tak datang untuk menjalani ijab kabul dan resepsi yang digelar di rumah mempelai perempuan. Dihubungi melalui telepon genggamnya juga tak bisa. GA kabur. Hanya keluarganya yang kemudian datang itu pun setelah dihubungi. “Keluarganya datang setelah ditelepon,” tandas RD.

Kemudian terjadilah peristiwa seperti dalam video yang viral itu, RD berada di pelaminan tanpa pasangan laki-laki yang berjanji menikahinya. “Saya enggak menyangka kalau pernikahan saya akan jadi seperti ini, seharussnya berbahagia malah membuat tangisan semuanya,” katanya.

Baca Juga:  Kawal Cianjur Bangkit, LAZISNU se-Jatim Setor Rp. 615 Juta ke LAZISNU PBNU

Selain malu dan beban secara psikis, RD mengaku keluarganya merugi secara materiil. Sebab, biaya yang dipakai untuk hajatannya adalah hasil dari mengutang. Hajatannya menghabiskan biaya Rp45 juta dan baru dibayar uang muka Rp3 juta. “Kemarin ada musyawarah keluarga dan disepakati ditanggung berdua, 50 persen-50 persen,” ujarnya.

Kepala KUA Maoespati Nur Sujak mengatakan, peristiwa yang dialami keluarga RD adalah gagal menikah, bukan batal. Karena itu pihak keluarga perempuan mengajukan pencabutan surat nikah atau buku nikah ke kantornya. Sebab, kata dia, buku nikah atas nama RD dan GA sudah dicetak dan tinggal ditandatangani saja setelah ijab kabul selesai. “Sesuai SOP Kemenag, buku nikah harus diserahkan setelah peristiwa ijab kabul terjadi,” katanya.

Baca Juga:  WN Iran Terancam Hukuman Mati Akibat Selundupkan 319 Kg Sabu di Jawa

Karena surat nikah dicabut, lanjut Nur Sujak, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mengurus pengubahan atau pembaharuan status RD dari kawin (yang gagal terjadi) menjadi perawan. “Karena gagal nikah, status di-update ulang menjadi belum kawin, dia [GA statusnya] perawan,” tandasnya.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA