Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini akan terjadinya gelombang tinggi di beberapa perairan Indonesia. Gelombang tinggi itu diperkirakan terjadi mulai Kamis (05/05/2022) pagi hingga Jumat (06/05/2022) pagi.
Mengutip Antara, potensi gelombang tinggi akan terjadi mulai pukul 07.00 WIB. Fenomena ini disebabkan pola angin dengan kecepatan cukup tinggi. Di wilayah Indonesia bagian utara, pola angin dominan bergerak dari Barat Laut-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 8-25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh hingga Kepulauan Nias,” tulis BMKG.
Kecepatan angin itu menyebabkan beberapa area perairan diprediksi menggalami gelombang antara 1,25 hingga 2,50 meter, yakni di perairan Utara Sabang; perairan Bengkulu; perairan Selatan Flores; Laut Sawu; perairan P. Sawu-Rote; Laut Timor; Laut Natuna Utara; perairan Kep. Anambas-Natuna; perairan Utara Kep. Talaud; perairan Utara Halmahera; Laut Halmahera; Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua; perairan Selatan Leti-Sermata; perairan Selatan Kep. Tanimbar; perairan Selatan Kep. Kai-Aru; dan Laut Arafuru.
Untuk area perairan dengan gelombang tinggi yakni 2,50 hingga 4 meter, BMKG memprediksi akan terjadi di perairan Barat Aceh hingga Kep. Mentawai; perairan Enggano; perairan Barat Lampung; Samudra Hindia Barat Kep. Mentawai hingga Lampung; Selat Sunda bagian Barat dan Selatan; perairan Selatan Jawa hingga Sumba; Selat Sumba Bagian Barat; dan Samudra Hindia Selatan Jawa hingga Sumba.
Adapun, area perairan dengan gelombang sangat tinggi antara 4 hingga 6 meter, BMKG memprediksi akan terjadi di Samudra Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Nias.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” tulis BMKG.
Peringatan ini, akan bertahan selama 12 jam sejak diberlakukannya dan berlaku maksimal dua hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.
(Ful)