Search

Korupsi Lahan SMKN 7 Tangerang, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Haluan Rakyat)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/04/2022).

Dalam proses penyidikan kasus ini, Alex mengatakan penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi. Ia berujar para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 15 Mei 2022.

Baca Juga:  Sinergi Ansor Bondowoso dan TNI-Polri Bagikan Masker

Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Ardius belum dilakukan penahanan. “Yang bersangkutan [Ardius Prihantono] ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan,” ucap Alex. “Diduga kerugian negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar,” sambungnya.

Kerugian negara/daerah itu terdiri dari Rp9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus dan Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017, saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi, pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten. Ardius melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan. Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi. “AP [Ardius Prihantono] selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara,” kata Alex.

Baca Juga:  Pengungkap Kasus Korupsi Dibonusi, PBNU: Ini Komitmen Kuat Pemerintahan Jokowi

Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Satu bulan berikutnya, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. “Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” ujar Alex.

Menurut Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut. Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia. Namun, musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim. “Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” katanya. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA