Search

Kasus Calon ASN, 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi merilis kasus calo ASN di Mabes Polri. (Foto: Detik.com)

Tim Satuan Tugas KKN CASN Bareskrim Polri menetapkan 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Dari para tersangka itu, sembilan orang di antaranya merupakan PNS.

“Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/04/2022).

Gatot menyebut kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi di 10 lokasi berbeda. Yakni di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan. Untuk di wilayah Sulawesi Selatan setidaknya ada sejumlah lokasi yaitu Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Baca Juga:  Jalan menuju Masjidil Haram semakin padat menjelang puncak haji

Disampaikan Gatot, dalam aksinya itu para tersangka memanfaatkan sejumlah aplikasi. Mereka juga menggunakan perangkat khusus yang telah dimodifikasi. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, flashdisk, hingga DVR.

Gatot mengungkapkan dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN, para tersangka menerima suap dengan nominal mencapai ratusan juta. “Motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juga sampai Rp600 juta di berbagai tempat,” ujarnya.

Dikatakan Gatot, akibat kecurangan dalam proses seleksi ini, ratusan calon ASN pun didiskualifikasi berdasarkan putusan BKN. “Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Masyarakat Diingatkan Potensi Tingginya Gelombang Laut

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan.

“Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN,” tegasnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Detik.com.

Dalam setiap tahapan seleksi CASN, menurutnya, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.

Baca Juga:  Pemerintah Intensifkan Screening Kesehatan Jemaah

“Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Alex.

Melalui pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PANRB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA