Masih tingginya potensi penyebaran Covid-19, membuat pemerintah ekstra waspada. Capaian membanggakan dari kian menurunnya menyebaran virus Corona hendaknya dipertahankan. Salah satu yang dilakukan adalah dengan membatasi acara pertemuan, termasuk open house kala lebaran. Apalagi selama Ranmadhan ini, upaya untuk melakukan tindakan terukur tersebut telah dilakukan dan terbukti efektif.
Penegasan disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Bahwa menurutnya, selama Ramadhan, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
“Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H mendatang,” ujar Tjahjo dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Kamis (21/04/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022. Menurut Tjahjo, surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah memberikan kesempatan cuti bagi ASN untuk merayakan Lebaran. Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional. Ini bertujuan mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik. Dengan demikian, masa puncak kepadatan bisa diantisipasi dengan baik.
Meski demikian, Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan. “PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya. PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Sebelumnya, pihak istana meminta pejabat negara dan pegawai di kementerian dan lembaga tidak melakukan buka bersama dan open house saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Permintaan itu tertuang pada surat Sekretariat Kabinet RI tertanggal 24 Maret 2022 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Ful)