Search

Penny K Lukito Umumkan Hasil Uji Kinder Joy

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito di Jakarta, 29 Desember 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pengujian random sampling terhadap produk cokelat merek Kinder Joy di Indonesia dilakukan sejak pekan lalu. BPOM akan mengumumkan hasil pengujian produk tersebut pada pekan ketiga April ini.

“Kami melakukan pengujian random sampling sudah dilakukan hari Jumat lalu di banyak tempat berdasarkan risiko, kemudian hasilnya secepat mungkin kami laporkan minggu ke-3 bulan April. Untuk itu, tentu kami akan informasikan,” kata Penny melalui kanal YouTube Badan POM RI, Kamis (14/04/2022).

Penny meminta masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi berbagai bentuk produk cokelat Kinder baik yang terdaftar di BPOM dan tidak terdaftar. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM bila menemukan produk Kinder di pasaran.

Baca Juga:  Respons Risma soal Temuan Penyimpangan Anggaran Kemensos Rp6 T

“Laporkan kepada BPOM ada nomornya, HALO BPOM 1500533, banyak lisnya kalau masih menemukan di peredaran dan kami akan turun nanti melakukan penindakan kalau itu dilakukan,” ujarnya.

Sementara oleh BPOM Lebih lanjut, Penny mengatakan, penarikan produk cokelat Kinder dilakukan oleh para pelaku usaha yang memiliki izin edar serta diawasi dan didampingi BPOM di seluruh Indonesia.

“Kami meminta dan mengharuskan pelaku usaha yang mempunyai izin edar untuk menghubungi distributornya untuk melakukan penarikan secara sendiri, secara volunteer, dan mereka sendiri diawasi oleh kami karena BPOM ada di seluruh Indonesia ada di kota kabupaten,” ucap dia.

Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat merek Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

Baca Juga:  Nihayatul Wafiroh Bahas Nasib Dokter Terawan

“BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian bunyi keterangan tertulis BPOM, Senin (11/04/2022).

BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan cokelat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA