Search

Menag Optimis RI Dapat Kuota 110.500 Calon Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berasumsi kuota haji RI yang akan diberangkatkan pada tahun 2022 sebanyak 110.500 orang. Itu 50 persen lebih sedikit dari total kuota haji yang diperoleh RI dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2019.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ” kata Gus Yaqut dalam keterangannya dikutip dari Liputan6.com, Rabu (13/04/2022).

Gus Yaqut menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji di tahun 2022.

Baca Juga:  Pesan ke Kepala OPD dari Khofifah selama Melaksanakan Ibadah Haji

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tandas Ketua Umum PP GP Ansor tersebut.

Soal biaya, Menag Yaqut menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar calon jamaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkapnya dikutip dari Kontan.id.

Menag menjelaskan, BPIH merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah.

Baca Juga:  393 Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Tiba di Madinah

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga:  Generasi Muda Diminta Melek Keuangan Digital

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA