Pendaftaran sekolah ikatan dinas mulai membuka pendaftaran yang dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman Dikdin.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/. Dan berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, waktu pendaftaran tahun ini berlangsung pada 9-30 April 2022. Pendaftaran dibuka pukul 09.22 WIB dan ditutup pukul 23.59 WIB.
Sekolah ikatan dinas sendiri merupakan perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Peserta yang diterima sebagai mahasiswa atau taruna di sekolah ikatan dinas akan dibebaskan dari biaya kuliah alias gratis dan berkesempatan diangkat menjadi CPNS. Karena itu, sekolah ikatan dinas banyak diincar lulusan SMA/SMK sederajat.
Bagi yang tertarik, bisa menyiapkan dokumen persyaratan dan mempelajari cara daftar sekolah kedinasan 2022 melalui portal dikdin.bkn.go.id yang disediakan oleh BKN. Di dalam portal tersebut, pelamar bisa melakukan pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, hingga tes CAT kelulusan dan layanan helpdesk.
Tahun ini sebanyak 8 instansi yang membuka pendaftaran di sekolah kedinasan binaannya. Perlu diingat, bahwa satu pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan saja. Adapun instansi yang membuka pendaftaran di sekolah kedinasan pada April 2022 ini adalah sebagai berikut: Kementerian Perhubungan (STTD dan 10 Sekolah Tinggi, Poltek serta Akademi lainnya), Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Keuangan (STAN), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
Pengumuman pendaftaran sekolah ikatan dinas mulai tanggal 1 – 8 April 2022. Pendaftaran dibuka tanggal 9 – 30 April 2022, pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2022 (tentatif). kemudian pelaksanaan seleksi lanjutan diatur masing-masing sekolah kedinasan.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi BKN, setiap instansi memiliki syarat khusus dan alur pendaftaran masing-masing. (Ful)