Search

Ansor Balikpapan Minta Pengrusak Mangrove Ditindak

Kasus pengrusakan hutan mangrove Sungai Tempadung Teluk Balikpapan, Kariangau, Balikpapan Barat mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ansor meminta perusahaan yang menjadi pelaku pengrusakan tersebut ditindak tegas. Apalagi perusahaan melakukan penebangan hutan magrove di area lahan 23 hektar pesisir Teluk Balikpapan tidak mengantongi izin analisa dampak lingkungan (Amdal).

Akibatnya, puluhan hektar mangrove Teluk Balikpapan rusak dengan hadirnya aktivitas industri pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (Smelter) nikel di kawasan Industri Kariangau (KIK) tersebut.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Kaltim sekaligus Dewan Penasihat Ansor Balikpapan, Rafi’i Haq menilai aktifitas itu melanggar UUD 27/2007 tentang pesisir pantai dan PP 73/2012 tentang ekosistem mangrove.

Baca Juga:  Bupati Pangandaran Dukung IPNU-IPPNU Berkiprah di Sekolah

“Ansor Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut,” kata Rafi’i, Kamis (07/04/2022).

Ia bahkan menyebut Pemkot Balikpapan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kecolongan dengan adanya aktifitas penebangan hutan mangrove di sana. “Sudah terjadi berbulan-bulan, kenapa bisa kecolongan, belum mengantongi ijin amdal kok sudah beraktifitas,” tegasnya.

Sekretaris Ansor Balikpapan, Yandi Irawan mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan beberapa aliansi lingkungan hidup untuk menyikapi hal ini. “Kami berbicara pasca terjadinya pengrusakan. kami ingin perusahaan itu ditindak tegas dan tidak mengeluarkan ijin kegiatan di sana,” kata Irwan.

“Penebangan Pohon Mangrove Teluk Balikpapan juga merusak mata pencaharian nelayan di sana. Dan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi menuntut kejelasan masalah ini,” tegasnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA