Search

Pemerintah Tegaskan Aturan bagi Pemudik untuk Keselamatan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, ketentuan vaksinasi booster sebagai syarat mudik tidak dibuat untuk merepotkan pemudik. Ia mengatakan, vaksinasi booster dijadikan syarat mudik supaya memberi proteksi bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

“Yang harus kita pahami bersama bahwa booster ini bukan sesuatu yang merepotkan untuk para pemudik, jadi booster ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan proteksi,” kata Nadia dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (07/04/2022).
Nadia menjelaskan, mudik Lebaran akan menyebabkan mobilisasi penduduk dengan jumlah yang sangat besar sehingga risiko penularan Covid-19 pun semakin besar.

Ia juga mengingatkan, saat pulang ke kampung halaman, para pemudik juga akan bertemu dengan orang-orang yang berstatus kelompok rentan, yakni orang lanjut usia, orang dengan komorbid, dan anak-anak.

Baca Juga:  Ada Wacana Penggunaan Vaksin Dosis Empat

“Karena risikonya meningkat, makanya kita tambahkan juga proteksi kekebalan pada tubuh kita untuk lebih bisa meningkatkan kemampuan kita nanti menghadapi risiko-risiko peningkatan laju penularan yang terjadi tadi,” kata Nadia.

Nadia berharap, kebijakan vaksinasi booster ini dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran sehingga Indonesia dapat lebih cepat memasuki fase endemi.
“Coba kita bayangkan kalau misalnya mudik (menyebabkan) kasus naik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan masalah pandemi kita,” ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah kini membolehkan masyarakat sudah divaksinasi booster untuk mudik Lebaran tanpa menjalani tes Covid-19 sebelum berangkat.

Pemerintah tetap mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi booster untuk mudik, tetapi harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1×24 jam.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Bayt Al Hikmah Pasuruan, Sukseskan Program Mudik dengan 1 Juta Vaksin Booster

“Sedangkan yang baru pertama kali, harus melakukan PCR 3×24 jam,” kata Budi dalam rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA