Search

Kepala Desa Pengusul Presiden Tiga Periode Harus Ditindak

Sejumlah kepala desa memberikan dukungan agar jabatan Presiden RI, Joko Widodo ditambah satu periode lagi. Hal tersebut sebagaimana dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menginginkan Presiden Joko Widodo tiga periode. Hal ini seharusnya mendapat tindakan tegas dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada kepala desa yang ikut dalam kegiatan, sekaligus menyatakan dukungannya. Sanksi itu bisa diberikan melalui kepala daerah ke kepala desa.

“Dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk 3 periode,” kata Luqman dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Lagi, Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Banten

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kegiatan para kepala desa yang menyatakan dukungan tiga periode jelas dilarang undang-undang. Menurutnya, kepala desa, dalam UU tentang Desa ditegaskan tidak boleh berpolitik praktis.

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kewenangan untuk melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Luqman berharap, Kemendagri bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi melalui kepala daerah ke kepala desa yang bersangkutan. Dia pun mengingatkan, selain kegiatan Apdesi di Istora menyalahi UU, acara itu juga menabrak Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden 2 periode,” tegasnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA