Search

Herry Pemerkosa Belasan Santri di Jabar Divonis Mati

Terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung. (Foto: CNNIndonesia.com)

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan. Vonis tersebut mementalkan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sebelumnya.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (04/04/2022).

Dalam dokumen tersebut diketahui pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Dengan demikian, pada putusannya hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menjatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga:  Tanggul Jebol, 3 Kecamatan di Gresik Terendam Banjir

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” demikian hakim.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga:  Akun Youtube DPR RI Diretas Live Judi Online

Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung. Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Tak terima, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

Perkara yang terbongkar akhir 2021 lalu itu cukup mecoreng dunia pendidikan. Bahkan, kalangan pesantren sempat terciprat kelakuan bejat Herry karena yayasan yang dipimpinnya dikabarkan memakai sistem model pesantren pada umumnya, padahal tidak.

Namun, memang disayangkan karena selain mengelola Yayasan Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung.

Di ketiga tempat itulah Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya. Selain di tiga tempat itu, Herry juga memperkosa belasan santrinya di hotel hingga apartemen. Dari belasan korbannya, satu di antaranya sampai hamil. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA