Search

Nadiem Penamaan Madrasah di RUU Sisdiknas Dipaparkan di Bagian Penjelasan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi suara masyarakat terkait frasa madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas. Dia menegaskan, pihaknya tak ada keinginan untuk melakukan hal tersebut.

“Dari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas),” kata Nadiem dalam siaran di Instagramnya Rabu (30/3/2022).

Dia melanjutkan, langkah tersebut sebagai tindakan yang di luar nalar. Dirinya tak pernah terpikir sedikit pun untuk menghapus madrasah dalam RUU Sisdiknas.

“Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekali pun dipindahkan sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU,” ujar dia.

Baca Juga:  Publik Percaya Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

Namun, penambahan secara spesifik seperti SD dan MI SMP dan MTS atau SMA SMK dan SMA akan dipaparkan di bagian penjelasan. Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

“Adapun 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan empat kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi,” papar Nadiem.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku Kemendikbudristek terus berkoordinasi terkait RUU Sisdiknas. Dia menyebut kementerian telah memberikan perhatian kuat terhadap madrasah dan pesantren.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh, PMII SS Ajak Nobar Film Kinipan

“Sejak awal proses revisi Ruu Sisdiknas sampai hari ini, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah,” kata Yaqut.

Dia mengaku tak masalah madrasah hanya diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Apalagi demi fleksibilitas.

“Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan,” kata Yaqut.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA