Search

Susi Pudjiastuti Perketat Aturan Touring Moge

Susi Pudjiastuti menyoroti berita tewasnya dua anak kembar akibat tertabrak dua motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan Raya Banjar, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/03/2022). Menurutnya, aturan terkait touring moge perlu diperketat.

“Sudah saatnya touring Moge diatur dengan ketat,” cuit dia dalam akun @susipudjiastuti, Ahad (13/03/2022).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI itu mengungkapkan jalanan pedesaan di Indonesia cenderung tidak luas dan lebar. Tipikal jalanan ini juga banyak yang melewati perkampungan.

“Disiplin moge dalam touring untuk mematuhi dan waspada terhadap kecelakaan yang bisa fatal seharusnya menjadi hal yang wajib,” lanjut Susi Pudjiastuti.

Seperti diberitakan, dua bocah kembar tewas tertabrak dua motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan Raya Banjar, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/03/2022). Dua pengendara moge itu kini telah diperiksa Polres Ciamis.

Baca Juga:  Tasya Kamila - Lebaran di Luar Negeri

“Memang benar telah terjadi kecelakaan tersebut,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Romin Thaib, melalui pesan singkat.

Romin mengatakan kasus kecelakaan tersebut kini sedang ditangani Unit Laka Polres Ciamis. Kronologis peristiwa tersebut juga masih didalami oleh pihak kepolisian.

Pada perkembangannya, kesepakatan damai sudah tercapai antara keluarga dua anak kembar, korban tabrakan di Pangandaran, Jawa Barat, dengan pengendara moge yang menabraknya. Kedua belah pihak pun telah membuat perjanjian tertulis yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman. Adapun, salah satu isi dalam perjanjian tersebut, pengendara moge selaku pihak yang menabrak dua bocah kembar itu bakal memberi santuan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga:  Zaskia Adya Mecca - Pengalaman Hanyut di Sungai

Meski begitu, kakak korban Iwa Kartiwa menyatakan bahwa santunan itu bukan bukan pihaknya yang meminta.
“Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjualnya,” kata Iwa, Ahad (13/03/2022).

Kemudian, selain uang santunan sebesar Rp 50 juta, perjanjian tertulis itu juga memuat beberapa kesepakatan lain antara keluarga korban dengan pengendara moge.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA