Pengamat militer Susaningtyas Kertopati mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan memenjarakan prajurit pelanggar aturan disiplin di Polisi Militer (POM) TNI. Nuning berharap keputusan tersebut bisa membuat prajurit yang melanggar aturan disiplin merasakan efek jera.
“Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI. Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut,” kata Nuning dalam keterangan tertulis, Jumat (11/03/2022).
Menurut Nuning, keputusan memenjarakan prajurit di POM TNI dapat menghindari adanya subyektifitas. Selain itu, penerapan ini juga dapat menghindarkan rasa ‘ewuh pekewuh’ atas hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa sanksi untuk prajurit TNI di militer agak sedikit berbeda dengan penjara umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Hal itu terjadi apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
Menurutnya, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan.
“Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu,” imbuhnya.
Diberitakan, Andika memerintahkan jajaran kepolisian militer untuk memenjarakan prajurit yang terlibat pelanggaran aturan disiplin keprajuritan. Ia menegaskan, mereka yang melanggar aturan disiplin prajurit kini akan mendekam di penjara militer pusat yang berada di bawah Polisi Militer TNI.
“Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan,” tegas Andika.