Search

Polda Jatim Tahan 4 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim tahun 2021 usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa (08/03/2022). Salah satu yang ditahan ialah Bambang Suryo.

Didampingi penasihat hukumnya, Agustian Siagian, Bambang Suryo tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap. “Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.

Bambang Suryo mengatakan, pihaknya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor yang menjerat dirinya. Dia pun sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.

Sayang, Bambang ogah menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik. “Ada [nama dari] federasi, ada klub, juga semua,” tukasnya sembari meninggalkan kerumunan awak media dan masuk ke gedung Ditreskrimum.

Usai diperiksa, Bambang Suryo pun langsung ditahan oleh penyidik. Kepala Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman membenarkan informasi penahanan tersebut. “Iya, BS sudah ditahan bersama 3 tersangka lain, setelah diperiksa. Jadi total ada 4 tersangka (ditahan),” ujarnya dikonfirmasi.

Baca Juga:  Jelang HUT Kemerdekaan RI, Produsen Bendera Ketiban Berkah

Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya. Yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana. “Ancaman hukumannya empat tahun,” tandas Ahmad.

Sebelum masuk ke ranah hukum, kasus pengaturan skor ini sudah diinvestigasi Komdis Asprov PSSI Jatim tahun lalu. Mereka yang terlibat tidak hanya lima tersangka yang kini diurus Polda Jatim, tapi juga beberapa pihak yang tergabung dalam Football Family.

Mengutip laman resmi PSSI Jatim, pssijatim.com, Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas pelanggaran peraturan sepak bola di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Baca Juga:  DPR Didesak Batalkan Sejumlah Proyek Tak Penting

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021 lalu. Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar, Bali. Terhadap keduanya, Komdis Asprov PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari Football Family.

Atas tindakannya itu, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun. “Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat pada November 2021 lalu.

Selain itu, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desky Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Baca Juga:  Cegah Gerakan Teroris, Penghimpunan Dana Diawasi

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta. Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian. Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA