Ada perkembangan terbaru bagi pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Karena pemerintah berencana menerapkan aturan bebas karantina bagi merekaper awal April 2022. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (07/03/2022). Kendati demikian, Luhut mengatakan bahwa rencana tersebut dapat terealisasi apabila uji coba bebas karantina PPLN yang dimulai sejak 7 Maret 2022 ini berhasil.
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” ujarnya. “Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan masukan dari para pakar yang ahli di bidangnya,” imbuh Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa kebijakan yang diambil tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian serta bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali terhitung sejak Senin (7/3/2022).
“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.
Dalam penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali ini, pemerintah memberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya: PPLN harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah hasil test PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.