Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi (enhancing the role of auditing in tackling corruption).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan, dorongan itu dilakukan dalam rangka peran KPK sebagai ketua atau chair ACWG G20. Menurut dia, peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi akan menjadi topik pembahasan utama dalam dialog antarnegara anggota G20.
“KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan tugas auditnya,” kata Lili dalam keterangan tertulis, Jumat (04/03/2022).
“Dalam hal ini, APIP seharusnya tidak berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan langsung kepada Gubernur,” ucap dia.
Lili menyampaikan, KPK selama ini telah berupaya meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Contohnya, dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit investigatif perkara korupsi yang ditangani KPK.
KPK dan BPKP, ujar dia, juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada awal Januari 2020. Isi MoU itu mencakup 5 poin. Salah satunya, berisi kesediaan BPKP memberi bantuan peningkatan sumber daya manusia (SDM) KPK. Misalnya, berupa bantuan mengenai informasi korupsi, audit investigasi, bantuan auditor ahli, dan program peningkatan SDM KPK sebagai auditor dengan melakukan diklat auditor di Pusdiklatwas BPKP.
Menurut Lili, proses audit dalam pemberantasan korupsi bukan hanya penting diterapkan di Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Hal itu, sebagaimana pernyataan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menyebutkan, korupsi yang terjadi di sektor publik maupun swasta dapat dideteksi melalui proses audit. Selain pentingnya peran audit dalam pemberantasan korupsi, isu utama lainnya yang akan dibahas ACWG G20 adalah mempromosikan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi.
Lili menilai, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi berperan penting dalam penindakan sekaligus pencegahan korupsi. (Ful)