Search

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 46 Kg

Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besa Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 46,6 kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir pil ekstasi. Lima tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus itu.

Kasus itu pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu-sabu pada Desember 2021 lalu. Satreskoba kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 11 Januari 2022 lalu, polisi berhasil menangkap DV dan IF di sebuah hotel di Lampung. Dari tangan keduanya, barang bukti 42 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dua koper berhasil diamankan.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, DV dan IF menjadi kurir narkotika dengan upah Rp100 juta sekali mengambil dan mengirim. Barang haram itu didapatkan mereka dari seseorang berinisial JK yang kini masih buron.

Baca Juga:  Pramuka Ma’arif NU di Banyumas Gelar Perkemahan Hijriah

“Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Yusep di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (02/03/2022).

Tidak hanya sampai di situ, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jl. Pandegiling Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Banser Kendal Beri Layanan Pengobatan Alternatif

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

Baca Juga:  GP Ansor Lampung Tengah Gelar Halal bi Halal 1443 H / 2022 M dan Rapat Koordinasi

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA